RANGKUMAN PPKN
(SEMESTER 1)
Janji kemerdekaan bangsa indonesia akan di berikan oleh
jepang tanggal 24 agustus 1945. Untuk meyakikan bangsa indonesia, jepang
membentuk BPUPKI ( Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) atu
dalam bahsa jepang yaitu Dkuritzu Junbi Coosakai. Pemebentukan BPUPKI di
umumkan jenderal kamakichi harada pada tanggal 1 maret 1945.
BPUPKI diketuai oleh DR. Radjiman Widyodiningrat dan di
bantu oleh dua orang ketua muda yaitu Soeroso (indonesia) dan ichibangase (
jepang ) dengan jumlah anggota 67.
Sidang BPUPKI berlangsung tanggal 29 mei – 1 juni 1945
dengan membahas rancangan dasar negara.
Tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu: mohhammad
yamin, mr soepomo, dan ir soekarno.
A.
Mohammad Yamin ( 29 mei 1945)
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
B.
Mr. Soepomo ( 31 mei 1945 )
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
C.
Ir. Soekarno ( 1 juni 1945 )
1.
Kebangsaan indonesia
2.
Internasionalisme/perikemanusiaan
3.
Mufakat demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang maha esa
Pada tanggal 1 juni 1945, ir. Soekarno menyampaikan usulan
dasar negara indonesia merdeka yang di namakan pancasila.
Pada akhir masa persidangan pertama BPUPKI membentuk panitia
kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan di bahas
pada sidang berikutnya. Panitia kecil beranggotakan delapan orang di bawah
pimpinan ir. Soekarno, dengan anggota terdiri dari ki bagoes hadikoesomeo, kyai
haji wachid hasjim, mr. Muhammad yamin, sutardjo kartohadikoesoemo, A.A Maram,
otto iskandar, da drs. Mohammad hatta.
Sesudah sidang chuo sangi in, panitia kecil mengadakan rapat
dengan tiga pulu delapan (38) anggota BPUPKI di kantor Djawa Hookokaki.
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu panitia kecil yang
terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : ir. Soekarno sebagai ketua,
mohammad hatta, muhammad yamin, A.A Maramis, mr.achamad soebardjo, kyai haji
wahid hasyim, kyai haji kahar moezakir, haji agoes salim, r. Abikusno
Tjokrosoejoso. Panitia ini di sebut panitia sembilan.
Panitia sembilan mengadakan rapat di kediaman ir. Soekarno
di jalan pegangsaan timur no 56 jakarta.
Rancangan pembukaan hukum dasar Ir. Soekarno di berikan nama
“ mukamdimah “ , dan Mr. Muhammad Yamin di namakan “ piagam jakarta “, da oleh
sukiman wirjosandjojo di sebut “ gentlemen’s argreement “.
Naskah “mukadimah” yang di tanda tangani oleh sembilan orang
anggota panitia sembilan , di kenal dengan nama “piagam jakarta” atau “jakarta
charter”. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan pembukaan UUD 19945.
Selanjutnya naska “ mukadimah “ tersebut di bawa ke sidang
ke dua BPUPKI tanggal 10-17 juli 1945. Pada tanggal 14 juli 1945, mukadimah di
sepakati oleh BPUPKI. Dalam alenia 4 naskah piagam jakarta tersebut, terdapat
rumusan negara sebgai berikut:
1.
Ketuhanan dengan menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan indonesia.
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Setelah selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI di bubarkan,
dan sebagai gantinyya pada tanggal 7 Agustus 1945, di bentuknya PPKI ( Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indoesia )atau dalam bahasa disebut Dokuritsu Junbi
Inkai. PPKI bertugas mempercepat segala usaha-usaha yang berhubungan dengan
persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan
masyarakat indonesia. Mereka terdiri dari atas 12 orang yang mewakili dari
jawa, 3 orang wakil dari sumatra, 2 orang wakil dari sulawesi dan dan seorang
wakil dari sunda kecil ( nusa tenggara ) maluku, dan penduduk cina. Pada
tanggal 18 agustus ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga semua menjadi 27
orang.
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Mohammad
Hatta dan aggotanya :
Pada tanggal 18 Agustus 1945
PPKI melaksanakan sidangnya dan menghasilakn keputusan sebagai berikut:
1.
Menetapkan UUD 1945.
2.
Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir.
Soekarno dan Mohammad Hatta.
3.
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu sidang PPKI adalah mengesahkan undang-undang
dasar 1945.
Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbh dalam diri
warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara. Pada pendiri negara dalam perumusan dan penetapan pancasila sebagai
dasar negara telah menunjukkan komitmen kebangsaan.
Nasionalisme adalah
suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi harus di serahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan hukum
yang berlaku.
Fungsi norma:
1.
Pedoman dalam bertingkah laku
2.
Menjaga kerukunan amggota masyarakat
3.
Sistem pengendalian sosial
Ada empat macam norma yaitu :
1.
Norma kesusilaan
2.
Norma kesopanan
3.
Norma agama
4.
Norma hukum
Penjelasan:
1.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berkenan dengan bisikan klabu dan suara hati nurani manusia.
Contoh-contoh norma kesusilaan:
a.
Berperilaku jujur
b.
Bertindak adil
c.
Menghargai orang lain
Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas karena hanya diri
sendir yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.
2.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan di
anggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
Contoh-contoh norma kesopanan:
a.
Menghormati orang yang lebih tua
b.
Menerima selalu dari tangan kanan
c.
Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
d.
Tidak meludah sembarangan.
Sanksi bagi pelanggar norma
kesopanan tidak tegas, tetapi dapat di berikan oleh masyarakat berupa cemoohan,
celaan, hinaan, atau di kucilkan dan di asingkan dari pergaulan.
3.
Norma agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang
berasal dari tuha yang di sampaikan melalui kitab suci.
Contoh-contoh norma agama:
a.
Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
b.
Beramal saleh dan berbuat kebajikan.
Sanksi bagi pelanggar norma
agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan
menerima sanksinya di akhirat berupa dosa dan siksaan di neraka.
4.
Norma hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang di
buat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Hukum
sebagai sistem norma berfungsi untuk menerbitkan dan menstabilkan kehidupan
sosial.
Contoh-contoh norma hukum:
a.
Harus tertib
b.
Harus sesuai prosedur
c.
Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan
lain-lain.
Sanksi bagi pelanggar norma
hukum tegas, memaksa, mengikat, dan bersifat nyata.
Bentuk-bentuk penerapan norma:
1.
Penerapan norma dalam lingkungan keluarga
a.
Menghormati sesama manusia
b.
Mematuhi nasehat orang tua
c.
Berpamitan kepada orang tua saat akan pergi ke
sekolah.
2.
Penerapan norma dalam lingkungan sekolah
a.
Mengikuti upacara
b.
Menghormati pendapat teman
c.
Menghormati bapak ibu guru
3.
Penerapan norma dalam lingkungan masyarakat:
a.
Mengikuti kegiatan kerja bakti
b.
Mematuhi tata tertib yang berilaku
c.
Membantu warga masyarakat lainnya yang terkena
bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar